Brigadir Roni Chandra, anggota polisi lalu lintas Polsek Medan Area, yang dilaporkan mencabuli perempuan berinisial A (17), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Mapolresta Medan. Kepala Satreskrim Polresta Medan Komisaris Yoris Marzuki membenarkan hal ini, Selasa (20/11/2012).
Roni dilaporkan oleh A dengan tuduhan melakukan pemerkosaan seusai memberhentikan A saat melintas tanpa helm dan melanggar lampu merah di persimpangan Jalan AR Hakim-Panglima Denai, kawasan Pasar Sukaramai, Sabtu (17/11) lalu. Saat itu, korban berboncengan dengan temannya mengendarai Honda Scoopy dan dimintai "uang damai" oleh Roni.
Karena tak punya uang, korban minta izin untuk pulang ke rumahnya di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, Roni malah menawarkan diri mengantarkan korban ke rumahnya. Korban kemudian pindah tumpangan ke mobil Honda Jazz milik Roni. Bukannya diantar pulang, di persimpangan Jalan Letda Sudjono-Selamat Ketaren, mobil yang melaju dari Jalan Mandala By Pass dibelokkan menuju Jalan Kapten M Jamil Lubis, Medan Tembung.
"Dia ngajak aku pacaran," kata korban di Mapolresta Medan. Namun, anak keempat dari lima bersaudara ini menolaknya.
Diduga tergiur dengan korban, Roni memaksanya melayani hasrat seksual di dalam mobil. "Sekali dilakukannya," ucap korban tanpa mau merinci apa yang dilakukan Roni.
Setelah puas, Roni membawa korban kembali ke pos unit lalu lintas tempat awal bertemu. Sampai di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Mapolresta Medan pada Sabtu siang, dan Roni diringkus pada keesokan harinya.
"Dia ditahan di sel sementara setelah statusnya menjadi tersangka. Dia sudah dipindahkan ke RTP Polresta Medan," kata Yoris.
Sementara itu, Kepala Polsek Medan Area Ajun Komisaris Rama S Putra enggan memberikan komentar perihal kasus yang melibatkan anggotanya. "No comment," ungkapnya. Dia menyarankan publik menggunakan asas praduga tak bersalah. "Sampai ada putusan pengadilan, ya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polresta Medan Ajun Komisaris Besar Pranyoto sangat menyesalkan kasus yang dilakukan Roni. Dia mengatakan, bila nanti terbukti bersalah, maka anggota itu bukan hanya terancam kurungan penjara, melainkan juga akan dipecat. "Kalau sudah putusan hukum tetap, hukuman di atas tiga bulan langsung pecat," ungkapnya.